Pengertian Hukum Lengkap Dengan Jenis dan Cirinya

Pengertian Hukum Lengkap Dengan Jenis dan Cirinya – Pengertian hukum adalah sebuah sistem atau aturan yang di buat dan di akui oleh suatu masyarakat atau negara untuk mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat tersebut. Hukum merupakan salah satu bagian dari sistem sosial yang bertujuan untuk menjaga keadilan, keamanan, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Hukum juga yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menetapkan sanksi bagi individu atau kelompok yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu hukum mempunyai tujuan untuk melindungi hak-hak individu dan kepentingan masyarakat secara umum.

Terdapat Beberapa Jenis Hukum Yang Dikenal Dalam Masyarakat

1. Hukum Perdata

Adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu atau kelompok dalam masyarakat, misalnya hukum perjanjian, hukum kekayaan intelektual, hukum perceraian, dan lain-lain.

2. Hukum Pidana

Adalah hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang di larang oleh masyarakat dan memberikan sanksi bagi individu atau kelompok yang melakukan tindakan tersebut, misalnya hukum kejahatan, hukum narkoba, dan lain-lain.

3. Hukum Tata Negara

Adalah hukum yang mengatur organisasi, tata kerja, dan kewenangan pemerintah dalam menjalankan tugasnya dalam mengelola negara, misalnya hukum politik, hukum administrasi negara, dan lain-lain.

4. Hukum Internasional

Adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan antarorganisasi internasional, misalnya hukum perdagangan internasional, hukum perjanjian internasional, dan lain-lain.

5. Hukum Agama

Adalah hukum yang berdasarkan ajaran agama yang di akui oleh suatu masyarakat atau negara, misalnya hukum Islam, hukum Kristen, dan lain-lain.

6. Hukum Adat

Adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat atau kelompok yang merupakan turunan dari tradisi dan budaya yang telah ada sejak lama, dan biasanya tidak tertulis.

7. Hukum Kerja

Adalah hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja, termasuk hak dan kewajiban yang harus di penuhi oleh kedua belah pihak, serta sistem pengupahan dan pembayaran gaji.

Ciri-Ciri Hukum Adalah Sifat Atau Karakteristik Yang Dimiliki Oleh Hukum Sehingga Membedakannya Dengan Fenomena Lain Dalam Masyarakat.

Berikut Ini Adalah Beberapa Ciri Hukum:

1. Keabsahan (validitas)

Adalah sifat hukum yang menyatakan bahwa hukum tersebut merupakan aturan yang sah dan harus di ikuti oleh masyarakat.

2. Keteraturan (regularitas)

Adalah sifat hukum yang menyatakan bahwa hukum harus di terapkan secara teratur dan sistematis.

3. Keterikatan (binding)

Adalah sifat hukum yang menyatakan bahwa hukum harus di ikuti dan di laksanakan oleh setiap individu yang terikat oleh hukum tersebut.

4. Kedaulatan (sovereignty)

Adalah sifat hukum yang menyatakan bahwa hukum di akui oleh masyarakat sebagai aturan yang tertinggi dan tidak tergantikan oleh aturan lain.

5. Keadilan (justice)

Adalah sifat hukum yang menyatakan bahwa hukum harus mampu menjamin keadilan bagi semua individu yang terikat oleh hukum tersebut.

6. Keterbukaan (openness)

Adalah sifat hukum yang menyatakan bahwa hukum harus dapat di akses dan dipahami oleh semua individu yang terikat oleh hukum tersebut.

7. Kepastian (certainty)

Adalah sifat hukum yang menyatakan bahwa hukum harus jelas dan tidak bertentangan dengan aturan lain, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga :

Related Posts

Tinggalkan Balasan