Sejarah Perkembangan Fiqih: Pengertian dan Contohnya

Sejarah Perkembangan Fiqih: Pengertian dan Contohnya – Fiqih (atau fikih) adalah salah satu cabang dari ilmu-ilmu Islam yang membahas tentang hukum-hukum yang berlaku dalam agama Islam. Fiqih berasal dari kata fiqh yang berarti “memahami” atau “memperoleh pengetahuan”.

Ilmu fiqih merupakan ilmu yang mempelajari sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ (kesepakatan ulama), serta mengkaji dan mengeluarkan hukum-hukum yang berlaku dalam berbagai aspek kehidupan umat Muslim. Fiqih merupakan salah satu dari empat ilmu yang harus dipelajari oleh seorang ulama Islam, yaitu fiqih, tafsir, hadits, dan ushul fiqh.

Ilmu fiqih berkembang secara terus-menerus sejak zaman Rasulullah Muhammad saw dan para sahabatnya hingga sekarang.

Sejarah Perkembangan Fiqih Dapat Dibagi Menjadi Beberapa Periode

1. Masa Rasulullah Muhammad Saw dan Para Sahabatnya

Pada masa ini, hukum-hukum Islam pertama kali di turunkan dan di ajarkan oleh Rasulullah Muhammad saw. Para sahabat juga memainkan peran penting dalam menyebarluaskan hukum-hukum Islam dan menyelesaikan masalah-masalah yang muncul dalam masyarakat Muslim.

2. Masa Khulafaur Rasyidin

Setelah wafatnya Rasulullah Muhammad saw, para sahabat yang menjadi khalifah (pemimpin) setelahnya (khulafaur rasyidin) terus menyebarluaskan hukum-hukum Islam dan mengambil keputusan hukum berdasarkan prinsip-prinsip yang telah di ajarkan oleh Rasulullah Muhammad saw.

3. Masa Tabi’in

Setelah masa khulafaur rasyidin, generasi kedua dari sahabat yang di sebut tabi’in mulai memainkan peran penting dalam menyebarkan dan mengembangkan ilmu fiqih. Mereka mempelajari hukum-hukum Islam dari para sahabat dan juga mengembangkan metodologi baru untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang muncul dalam masyarakat Muslim.

4. Masa Imam-imam Madzhab

Setelah masa tabi’in, ilmu fiqih mulai di kembangkan secara lebih terstruktur oleh para ulama yang disebut imam-imam madzhab. Mereka merumuskan prinsip-prinsip dan metodologi yang di gunakan dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum. Ada empat madzhab utama dalam fiqih Islam: Hanafi, Maliki, Shafi’i, dan Hanbali.

5. Masa Modern

Selama masa modern ini, ilmu fiqih terus berkembang dan di adaptasi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi. Para ulama dan peneliti Islam terus mengembangkan metodologi baru dan mempelajari masalah-masalah hukum yang muncul di era modern ini.

Berikut Ini Adalah Beberapa Contoh Ilmu Fiqih

  1. Fiqih Ibadah: Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum yang berlaku dalam ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
  2. Fiqih Muamalah: Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum yang berlaku dalam urusan muamalah, seperti perdagangan, pinjaman, hibah, dan waris.
  3. Fiqih Aqidah: Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum yang berlaku dalam aqidah, seperti keimanan kepada Allah, rasul-rasul, dan kitab-kitab suci.
  4. Fiqih Sosial: Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum yang berlaku dalam hubungan sosial, seperti pernikahan, talak, rujuk, dan anak.
  5. Fiqih Jinayat: Ilmu yang membahas tentang hukum-hukum yang berlaku dalam masalah jinayat, seperti hukuman bagi pelaku kejahatan.

Baca Juga :

Related Posts

Tinggalkan Balasan