Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional

Sejarah perkembangan hukum perdata internasional dimulai pada abad ke-19, ketika negara-negara mulai menyadari pentingnya menetapkan aturan yang sama untuk masalah hukum perdata yang melibatkan negara-negara yang berbeda. Pada tahun 1896, Konvensi Hague untuk Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional ditandatangani, yang menetapkan aturan tentang cara menyelesaikan sengketa perdagangan antar negara. Selanjutnya, pada tahun 1928, Konvensi Hague tentang Hukum Kontrak Internasional ditandatangani, yang menetapkan aturan tentang cara menyelesaikan sengketa kontrak internasional.

Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional
pixabay.com

Pada Tahun 1955

Pada tahun 1955, The Hague Conference on Private International Law (Hague Conference) merilis sebuah konvensi yang dikenal sebagai The Hague Convention on the Law Applicable to International Sales of Goods (Convention of 1955). Konvensi ini menetapkan aturan tentang hukum yang digunakan dalam transaksi jual beli barang antar negara. Konvensi ini ditandatangani oleh beberapa negara dan diakui sebagai standar internasional dalam hukum perdata internasional.

Kemudian konvensi ini merupakan langkah penting dalam pengembangan hukum perdata internasional karena menyediakan aturan yang jelas dan dapat dipahami tentang hukum yang digunakan dalam transaksi jual beli barang antar negara. Ini membantu mengurangi masalah yang timbul dari perbedaan hukum yang berlaku di negara-negara yang berbeda dan membuat transaksi jual beli barang antar negara lebih aman dan dapat diprediksi.

Konvensi ini juga menjadi dasar dari konvensi-konvensi lain yang dikeluarkan oleh Hague Conference seperti The Hague Convention on the Law Applicable to Contractual Obligations (1986) dan The Hague Convention on the Law applicable to Certain Rights in Respect of Securities held with an Intermediary (2006).

Secara keseluruhan, konvensi tahun 1955 merupakan langkah penting dalam pengembangan hukum perdata internasional dan dikenal sebagai standar internasional dalam hukum perdata internasional. Konvensi ini membantu mengurangi masalah yang timbul dari perbedaan hukum yang berlaku di negara-negara yang berbeda dan membuat transaksi jual beli barang antar negara lebih aman dan dapat diprediksi.

Pada Abad Ke-21

Pada abad ke-21, perkembangan hukum perdata internasional terus berlangsung dengan ditandatanganinya konvensi-konvensi baru dan inisiatif-inisiatif yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menyelesaikan masalah hukum perdata internasional.

Salah satu konvensi yang ditandatangani pada abad ke-21 adalah The Hague Convention on the Choice of Court Agreements (2005), yang menetapkan aturan tentang pemilihan yurisdiksi dan pengakuan dan penerapan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan yang dipilih dalam perjanjian pemilihan yurisdiksi. Konvensi ini diharapkan dapat meningkatkan keyakinan dalam melakukan bisnis transnasional dan mengurangi sengketa yang timbul dari masalah hukum perdata internasional.

Selain itu, The Hague Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters (2019) yang menyediakan mekanisme untuk pengakuan dan penerapan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan asing dalam masalah hukum perdata internasional. Konvensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam menyelesaikan sengketa hukum perdata internasional, meningkatkan keyakinan dalam melakukan bisnis transnasional dan mengurangi beban pengadilan.

Sebagai tambahan, beberapa inisiatif lainnya yang dikembangkan pada abad ke-21 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menyelesaikan masalah hukum perdata internasional adalah penerapan teknologi seperti teknologi blockchain dan intelijen buatan untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan dalam proses pengambilan keputusan.

Secara keseluruhan, perkembangan hukum perdata internasional pada abad ke-21 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menyelesaikan masalah hukum perdata internasional dan meningkatkan keyakinan dalam melakukan bisnis transnasional.

Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional Di Indonesia

Di Indonesia, perkembangan hukum perdata internasional telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Pemerintah Indonesia telah menandatangani dan mengesahkan beberapa konvensi internasional yang mencakup hukum perdata internasional, seperti The Hague Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (1965) dan The Hague Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (1970).

Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mengatur tentang arbitrase dan penyelesaian sengketa alternatif sebagai alternatif dari penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah memperkuat sistem pengadilan dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur tentang pengadilan tata usaha negara sebagai pengadilan yang khusus ditujukan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan tata usaha negara.

Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menyelesaikan masalah hukum perdata internasional, seperti dengan menandatangani dan mengesahkan konvensi internasional, menyediakan alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan meningkatkan sistem pengadilan. Namun masih banyak hal yang perlu ditingkatkan dalam perkembangan hukum perdata internasional di Indonesia.

Baca Juga : 

Related Posts

Tinggalkan Balasan