Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana – Hukum pidana merupakan cabang hukum yang sangat penting dalam sistem hukum, karena mengatur tentang tindakan kejahatan atau pidana dan sanksi yang diterapkan atas pelaku kejahatan tersebut. Hukum pidana berfungsi untuk melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan, menegakkan keadilan, mendidik dan memberikan efek jera, menjaga keteraturan dalam masyarakat, serta menjamin keamanan dan kedaulatan negara.

Pengertian Hukum Pidana
pixabay.com

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang tindak pidana atau kejahatan, serta sanksi yang diterapkan pada pelaku kejahatan tersebut. Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan, serta menegakkan keadilan dengan memberikan sanksi pada pelaku kejahatan.

Dalam hukum pidana, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menetapkan bahwa suatu tindakan merupakan tindak pidana, yaitu adanya perbuatan yang melanggar hukum, adanya unsur kesalahan atau culpability dari pelaku, serta adanya sanksi atau hukuman yang diberikan oleh negara.

Hukum pidana juga meliputi prosedur penegakan hukum, termasuk di dalamnya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta persidangan di pengadilan. Tujuan dari penegakan hukum pidana adalah untuk mencegah terjadinya tindakan pidana, menghukum pelaku kejahatan, serta memberikan efek jera agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang sama.

Baca Juga: Hukum Penitentier: Pengertian, Jenis dan Penerapan Hukum

Fungsi

Hukum pidana memiliki beberapa fungsi utama, antara lain

  1. Memberikan perlindungan terhadap masyarakat
    Fungsi utama hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan yang dapat merugikan mereka. Dengan mengatur sanksi pidana bagi pelaku kejahatan, hukum pidana berfungsi sebagai sarana untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menegakkan keadilan
    Hukum pidana berfungsi untuk menegakkan keadilan dengan memberikan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan tingkat kesalahan atau kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan.
  3. Mendidik dan memberikan efek jera
    Hukum pidana berfungsi untuk mendidik dan memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. Dengan memberikan sanksi yang berat dan tegas, hukum pidana diharapkan dapat mencegah pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan serupa di masa yang akan datang.
  4. Menjaga keteraturan dalam masyarakat
    Hukum pidana berfungsi untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat dengan mengatur tindakan kejahatan yang dianggap merusak tatanan sosial dan hukum yang berlaku. Dengan mengatur sanksi pidana bagi tindakan kejahatan, hukum pidana dapat memelihara keteraturan dan kedisiplinan dalam masyarakat.
  5. Menjamin keamanan dan kedaulatan negara
    Hukum pidana berfungsi untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara dengan mengatur tindakan kejahatan yang berpotensi merusak keamanan dan stabilitas negara. Dengan memberikan sanksi pidana bagi tindakan kejahatan yang merusak kedaulatan negara, hukum pidana dapat memastikan bahwa negara tetap aman dan stabil.

Contoh Hukum Pidana

Beberapa contoh hukum pidana di Indonesia antara lain

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan penggunaan narkotika.
  2. Pasal-pasal tentang pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur tentang tindakan pidana yang berkaitan dengan kejahatan di dunia maya, seperti peretasan, penipuan, dan pencurian data.
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur tentang tindakan pidana yang berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan.
  5. Pasal-pasal tentang korupsi dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindakan pidana yang berkaitan dengan penerimaan suap, penyuapan, penggelapan dana, dan sejenisnya.

Ketentuan-ketentuan hukum pidana tersebut digunakan untuk menentukan sanksi atau hukuman bagi pelaku kejahatan yang melakukan tindakan pidana yang telah diatur dalam undang-undang atau peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Buku untuk Khutbah Jumat Paling Bagus: Solusi Tepat bagi Khatib dan Jamaah

Related Posts

Tinggalkan Balasan